Potretkota.com - Hana Septiana, wanita 30 tahun warga Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi produk kecantikan. Hana baru menyadari bahwa dirinya sedang ditipu ketika uang yang sudah ditransaksikan senilai Rp84,5 juta tidak dapat dilakukan penarikan. Akibatnya, Hana pun melaporkannya Polrestabes Surabaya, Jumat, (21/06/2024) lalu.
Atas laporan yang dilakukannya, Hana baru diperiksa petugas Sat Reskrim di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis, (04/07/2024). Hana diperiksa sebagai saksi korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam pemeriksaan tersebut, Hana menceritakan bagaimana awal mula investasi bodong itu terjadi, sehingga mengakibatkan kerugian baginya.
“Kronologinya itu dimulai pas tanggal 20 Juni (2024) hari Kamis, itu saya dimasukkan ke grup komunitas yang bernama komisi dadakan 5 sama orang yang mengaku namanya Amelia. Amelia ini memberi tugas ke saya membuat akun di website namanya somethinc.info,” kata Hana diperiksa petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah membuat akun di website somethinc.info serta mengikuti channel Whatsapp mereka, Hana kemudian menerima komisi senilai Rp45 ribu. Selanjutnya, Hana kembali diarahkan untuk bergabung di Telegram dan berkomunikasi dengan wanita yang mengaku bernama Pratita Irawan. Hana pun kembali menerima sejumlah tugas untukmenangkap layar produk di website somethinc.info.
Selain itu, Hana juga diminta untuk melakukan top up. Di awal-awal, kata Hana, top up yang diminta hanya senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu. Dari top up ini, Hana menerima komisi Rp272 ribu. Total Rp522 ribu top up beserta komisi yang didapat Hana dan bisa diambil di hari pertama. Hana kembali melanjutkan top up karena tergiur keuntungan yang diterima sebelumnya.
“Nah, pas hari kedua, kan saya otomatis tergiur lagi ya. Setelah itu top up nya mulai besar nih, mulai dari empat juta, sembilan juta, sebelas kayak gitu. Nah, saya tetap tergiur itu ya karena saya percaya gitu loh, saat itu saya bisa narik. Ternyata di tengah-tengah waktu saya top up sejumlah sembilan sama sebelas itu nggak bisa ditarik,” terang Hana.
Penipu tersebut beralasan ada kesalahan administrasi yang menyebabkan angka kredit Hana berkurang dari seratus menjadi sembilan puluh ribu. Penipu lalu kembali menjebak Hana dengan meminta Hana melakukan top up senilai Rp40 juta dengan alasan untuk memulihkan kembali kredit. Hana terpaksa menurutinya karena ingin uang miliknya kembali.
Sialnya, uang dan komisi Hana ternyata tetap tidak bisa diambil. Hana lalu menyadari bahwa dirinya sedang ditipu. Hana melaporkan apa yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian Hana mengirimkan surat tanda laporannya ke salah satu komplotan penipu bernama Yeni Puspita. Parahnya, Yeni justru mengancam Hana akan melaporkannya ke Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Tidak hanya itu, penipu juga mencatut nama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran. Yeni mengatakan bahwa kedua jenderal polisi tersebut merupakan penanggung jawab perusahaan somethinc.info. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian atas pencatutan nama kedua jenderal polisi dalam kasus penipuan ini. (ASB)