Tuntutan 12 Tahun Penjara, Erintuah Damanik Pernah Bebaskan Terdakwa TPPU
Erintuah Damanik SH MH

Tuntutan 12 Tahun Penjara, Erintuah Damanik Pernah Bebaskan Terdakwa TPPU

Potretkota.com - Nama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik SH MH mendadak jadi sorotan usai memberikan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun karena melakukan pembunuhan terdahap korban Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Putusan bebas kepada terdakwa yang dibacakan Erintuah Damanik bukan kali ini seja. Pada tahun 2021 lalu, Hakim yang lahir 24 Juli 1961 ini pernah membebaskan terdakwa Lily Yunita yang dituntut oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara, Desember 2021 lalu.

Terdakwa Lily Yunita, saat itu didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penuntut Umum yang tidak terima lalu melakukan upaya hukum kasasi. Hasil kasasinya, April 2022, Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

Oleh karena itu, Lily Yunita dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar, dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara, kepada wartawan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, SH.,MH mengaku, putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya diperbolehkan menurut KUHAP. Ada tiga jenis putusan di Pengadilan, diantara putusan bebas, putusan lepas dan putusan pemidanaan.

“Jadi putusan bebas itu, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” jelas Bambang Kustopo, Jumat (26/7/2024).

Dalam acara hukum pidana yang kedua, disebut Bambang Kustopo jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Dan putusan pemidanaan itu jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana,” pungkas Bambang Kustopo. (Hyu)

Terdakwa KPRI Sidoarjo Bebas Dari Dakwaan Korupsi
Dalih Kejaksaan Tidak Temukan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Agil Bawaslu Surabaya