Bos HPJ David Handoko Tipu Teman Anna Prayugo

Bos HPJ David Handoko Tipu Teman Anna Prayugo

Potretkota.com - David Handoko Direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko terkait pekara tipu gelap uang miliaran rupiah milik Anna Prayugo yang merupakan teman SMP di Malang. Berdasar dakwaan, terdakwa David Handoko dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tipu gelap yang dilakukan terdakwa, yaitu merayu Anna Prayugo bisnis pengadaan seragam TNI, Alutsista TNI, Pengecatan Kapal TNI dan pembangunan mess TNI yang di Surabaya agar memberikan modal miliaran rupiah.

Saat sidang, terdakwa David Handoko dicecar pertanyaan oleh JPU Winarko. Namun, pertanyaan yang disampaikan kepada terdakwa membuat geram JPU.

"Saya memang pernah ketemu. Tapi tidak pernah menawarkan kerja sama. Dan saya tidak pernah menjanjikan keuntungan. Cuma ngobrol biasa saja," kata David saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Bantahan terdakwa kemudian dikonfrontirkan dengan bukti chat aplikasi Whatsapp antara dirinya dan Anna Prayugo. Saat ditunjukkan oleh JPU, terdakwa berdalih tidak kelihatan. JPU akhirnya membacakan chat tersebut dan menanyakan terkait kebenarannya."Begini pak jaksa, itu hanya sepenggal-sepenggal saja," ujarnya.

Mendapati jawaban bertele-tele, JPU kemudian memotong keterangan terdakwa. Padahal JPU hanya menanyakan benar atau tidak. Terdakwa yang terlihat ragu, akhirnya mengatakan dirinya lupa. "Yang saya tanyakan itu benar apa tidak saudara terdakwa itu pernah chat seperti itu dengan saudara Ana. Jangan bertele-tele," tegas Winarko.

Saat didesak oleh hakim anggota Ketut, akhirnya terdakwa mengaku membahas bisnis ke depannya. "Nah itu, bahas bisnis. Bisnis apa?" tanya.

Atas pertanyaan hakim, terdakwa kembali berputar-putar menerangkan dan akhirnya menyanggahnya. Padahal, terdakwa tak menampik jika ia pernah menerima uang dengan cara transfer dari Ana."Kan uangnya masuk ke rekening anda. Berarti untuk kepentingan perusahaan anda," kata Ketut.

Bukannya menerima, terdakwa malah mengaitkan dengan mutasi rekening perusahaan PT Alpa Graha Sentosa (AGS) yang sudah dibentuk bersama Sony Handoko, tidak lain kakak terdakwa dan korban Anna Prayugo. Saat ditanya terkait transfer dari Anna ke PT Handoko Putra Jaya (HPJ), terdakwa malah berdalih itu hanya tarik setor saja agar keuangan perusahaan sehat.

Mendapati keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan berputar-putar, JPU Winarko kemudian melemparkan pertanyaan terkait saldo awal PT HPJ dan PT AGS saat Anna masuk, terdakwa diam. Dan akhirnya berdalih lupa.

"Masa anda direkturnya bisa lupa saldo perusahaan anda. Saya ingatkan ya, saat saudara Anna masuk, saldo PT HPJ itu Rp 1 juta dan PT AGS itu nol," jelas JPU.

Hal ini memantik Ketua Majelis Hakim Widhiarti, yang menanyakan modal awal berupa uang bukan barang. "Maksudnya itu modal uang saudara itu berapa?" tanya Widhiarti disambut diam oleh terdakwa.

Merasa tak puas, Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan terdakwa di BAP polisi. Bahwa terdakwa mengakui jika membikin surat pernyataan itu. Bahkan dalam surat tersebut ada tulisan tangan terdakwa. "Pokonya waktu itu saya tanda tangan kertasnya kosong," ujar terdakwa.

Mengetahui terdakwa yang selalu membantah dan berbelit-belit memberikan keterangan, hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa itu hak terdakwa. "Itu hak terdakwa. Yang pasti ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan nantinya," pungkas Widhiarti. (Tio)

Pelindo III Terima Ganti Rugi Insiden Kapal MV Soul of Luck
Pendeta, Mahasiswa dan Pelajar Papua Bagi Takjil