Christian Halim Diputus Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

Christian Halim Diputus Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

Potretkota.com - Direktur PT Multi Prosper Mineral (MPM) diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait pekara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel PT Trinusa Dharma Utama (TDU) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati, bahwa semua unsur pidana terdakwa Christian Halim terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa Christian Halim tetap ditahan," kata Ni Putu Parwati, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Mendengar putusan tersebut tim Pensehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan (conform). "Kita JPU menyatakan banding," tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Selepas sidang Novan mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

"Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar Novan.

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan," pungkasnya. (Tio)

Pendeta, Mahasiswa dan Pelajar Papua Bagi Takjil
David Handoko Dituntut 3,5 Tahun Penjara